(Exclusive Network) - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), DH bersama dua orang mantan Wakil Kepala BGN, SS dan LP di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya pada press rilis yang digelar di Gedung Bundar, Kejagung RI, Direktur Penyidik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, bahwa DH sebagai Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Nasional dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Diterangkan Syarief, penetapan ketiganya sebagai tersangka, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang diperoleh tim penyidik,” bebernya.
DH, SS dan LP ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, DH merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026, sementara SS adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional periode September 2025-Juni 2026 dan LP selaku Wakil Kepala BGN periode Oktober 2024-Juni 2026.(rilsi Kejagung/red)
