Foto : Aktivitas pemanfaatan kayu hutan limbah kegiatan pertambangan oleh PT BPM.(ist).
(Exclusive Network) - BUNTOK – Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) menduga bahwa PT Bara Prima Mandiri (BPM) diduga melakukan perambahan hutan dan memanfaatkan kayu yang berasal dari luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua Umum AmpuH Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, bahkan sudah menyurati Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan managemen PT BPM untuk meminta kejelasan terkait persoalan ini.
AmpuH menuding bahwa PT BPM diduga melakukan perambahan kawasan hutan/melakukan penebangan kayu yang keluar dari areal IPPKH yang dilakukan melalui kerja sama dengan CV Berkat Karunia Perkasa (BKP) dengan persetujuan dari Kepala Unit KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV.
Dia berpendapat bahwa perambahan/ penggarapan kawasan hutan/melakukan penebangan kayu yang keluar dari areal IPPKH seperti tersebut, apabila benar dapat merugikan Negara, Pemerintah Daerah dan juga rakyat.
“Bahwa publik/masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi yang masuk di wilayah ini, dan
Negara melalui Instansi terkait harus terbuka serta transparan terhadap publik berkaitan dengan hal ihwal yang berhubungan dengan investasi yang ada, karena hal ini berhubungan dengan banyak faktor, diantaranya yakni pendapatan negara, pendapatan daerah, serta berhubungan pula dengan dampak lingkungan, kelestarian alam dan lain sebagainya,” terangnya.
Namun kata Erko, AmpuH menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari kesan mendapatkan informasi sepihak dari masyarakat (belum berimbang), maka oleh karena itu dia merasa perlu melakukan konfirmasi secara tertulis untuk meminta klarifikasi dan penjelasan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dari pihak perusahaan termasuk dapat meminta konfirmasi atau penjelasan kepada pihak Instansi terkait agar berkenan memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Di sisi lain, Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin saat dikonfirmasi oleh awak media, mengaku belum mengetahui informasi terkait persoalan ini.
“Kami belum mengetahuinya, kalau ada info koordinatnya nanti kami coba masukan ke peta, kalau benar nanti kami tindaklanjuti ke lapangan,” jawabnya lewat pesan singkat, Sabtu (2/5/2026).
“Nanti kalau ada koordinatnya biar sama-sama dengan tim kami ke lokasi untuk cek di lapangannya,” sambung Zainal lagi.
Selain itu, Zainal juga mengirimkan Surat Pencabutan Nomor : 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 yang menerangkan bahwa dia selaku Kepala KPHP Barito Hilir telah mencabut Surat Keterangan Nomor : 522/44/UPT 4.1/DISHUT yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2026.
Sebelumnya, dalam Surat Keterangan Nomor : 522/44/UPT 4.1/DISHUT tersebut, Zainal menerangkan 3 poin, yaitu pertama adalah bahwa kegiatan pengelolaan limbah kayu dari kegiatan penambangan areal IPPKH PT BPM telah memenuhi legalitas pemanfaatan kayu, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh PT BPM dan dokumen lampiran hasil penebangan dengan bukti setor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Kedua, pemanfaatan limbah kayu berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan antara IPPKH PT BPM dan CV BKP.
Ketiga, limbah kayu dari kegiatan penambangan di areal IPPKH PT BPM dapat dikeluarkan dari areal IPPKH PT BPM, dengan dilengkapi dokumen surat keterangan Sah Hasil Hutan yang diterbitkan oleh PT BPM menuju ke lokasi penerima sesuai dengan dokumen SKSHH tersebut.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak PT BPM belum memberikan jawaban apapun terkait informasi ini.
