![]() |
Foto H. Al Fazri, warga Desa Patas I kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) atas dugaan penghalangan kegiatan pertambangan, Senin (23/12/24).Dok/File : Info X Jurnalisme data Investigasi. Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Barito Selatan, (Exclusive Network) - H. Al Fazri (43), warga Desa Patas I kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) atas dugaan penghalangan kegiatan pertambangan, Senin (23/12/24).
Laporan tersebut bermula dari pemasangan tanda batas lahan oleh H. Al Fazri di lahan seluas 26 hektar yang telah digarapnya sejak tahun 2004. H. Al Fazri mengaku lahan tersebut merupakan hak miliknya dan telah ditanami berbagai jenis pohon, termasuk karet, pinang, sawit, dan buah-buahan.
Menurut keterangan H. Al Fazri kepada Media Exclusive Network, PT MUTU telah membeli lahan tersebut dari Kelompok Tani Harapan Jaya 1 tanpa sepengetahuannya.
Ia menegaskan belum menerima satu rupiah pun pembayaran dari perusahaan atau kelompok tani tersebut, meskipun penjualan lahan tersebut diduga dilakukan baru-baru ini di tahun 2024.
H. Al Fazri menduga, Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya 1, Rusandi, dan Bapak Surian terlibat dalam proses penjualan lahan tersebut.
"Saya hanya meminta agar perusahaan tidak menggarap lahan saya sebelum ada penyelesaian yang jelas," ujar H. Al Fazri.
Ia membantah telah menghalangi kegiatan pertambangan dan menegaskan hanya memasang tanda batas di lahan miliknya sebagai bentuk proteksi atas hak kepemilikannya.
H. Al Fazri menekankan bahwa ia telah mengelola lahan tersebut sesuai adat istiadat setempat sejak lahan tersebut masih berupa hutan belantara. Ia juga menambahkan bahwa Kelompok Tani Harapan Jaya 1 baru dibentuk pada tahun 2008, sementara ia telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2004.
Pihak PT MUTU hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Barito Selatan.
H. Al Fazri berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan hak kepemilikan lahannya diakui. Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaporan Andriyanto; Penulisan oleh Kasmo Edot; Penyuntingan oleh Tim Editor Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan
![]() |
Klik Gambar untuk LaporMasWapres! Media Exclusive Network adalah salah satu perusahaan media yang mendukung program LaporMasWapres! |