Foto : Dalam press rilis yang digelar di Mapolres Barsel, Senin (11/5/2026), Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK mengungkap modus terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Exclusive Network) - BUNTOK – Jajaran Polres Barito Selatan berhasil membekuk satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Sabtu (9/5/2026).
Terduga pelaku yang merupakan warga Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur bernama Maulidi atau M, berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Barsel saat melintas di Jalan Negara Buntok – Ampah, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Dalam press rilis yang digelar di Mapolres Barsel, Senin (11/5/2026), Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, mengungkapkan terduga pelaku ditangkap di perbatasan Barsel dan Bartim, di dalam Pick Up yang dibawa oleh M, Polisi menemukan sebanyak 12 jerigen kapasitas 35 liter berisi penuh BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Sebanyak 400 liter Pertalite ini dilangsir dari SPBU yang ada di Barsel dan hendak dijual ke Bartim,” beber Kapolres.
Mobil Pick Up Grand Max dengan Nomor Polisi KH 8039 KC yang digunakan oleh terduga pelaku mengangkut BBM tersebut ditahan oleh petugas. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 400 liter Pertalite yang diisi penuh di dalam 12 jerigen kapasitas 35 liter, serta satu buah kartu kode QR pengisian BBM dari Pertamina dengan Nopol KH 1174 KC.
Akibat perbuatannya tersebut, M diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yakni hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tidak lupa, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel agar tidak melakukan aksi panic buying atau membeli BBM secara berlebihan, dikarenakan fenomena viralnya informasi di media sosial tentang kelangkaan BBM.
“Beli dan gunakan BBM seperlunya dan tetap tenang, dikarenakan stok BBM di wilayah Barsel secara umum masih cukup aman,” imbau Kapolres.
“Apabila melihat penyalahgunaan pengangkutan atau penimbunan BBM di wilayah Barsel, agar segera melaporkan ke Polsek/Polres atau melalui kontak 110,” pesan Jecson mengakhiri.
