Foto : Ratusan warga Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas menggelar aksi damai di PT KNPI, Kamis (26/3/2026).
(Exclusive Network) - BUNTOK – Ratusan warga Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas melakukan demonstrasi di PT Kadira Nusa Pertama Inti (KNPI) yang berada di wilayah Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (26/3/2026).
Aksi damai yang digelar ini adalah untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah mereka yang sudah lama dikuasai oleh PT KNPI.
Bendi alias Beben, selaku penerima kuasa dari masyarakat, menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima satu sen pun uang ganti rugi dari pihak PT KNPI.
Ia menuntut agar PT KNPI segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah mereka yang sudah digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dengan rasa kecewa, kelompok massa yang sudah bertahan di lokasi perkebunan sejak tahun 2025 itu, meminta agar pihak perusahaan segera angkat kaki dari tanah mereka tersebut.
“Silakan angkat kaki, silakan bongkar aset-asetnya, dan silakan mencabut pohon-pohon sawit yang sudah ditanam oleh pihak PT KNPI, karena tidak ada dihadirkan pimpinan PT KNPI yang bisa mengambil keputusan dalam permasalahan tersebut,” ungkap Beben dengan kekecewaan.
Beben membantah dan meminta bukti pembayaran yang diakui telah dilakukan oleh PT KNPI kepada pemilik sungai dan lahan masyarakat.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, dibuatlah surat pernyataan dari pihak PT KNPI yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, dengan diberikan waktu selama 1 minggu untuk menjawab tuntutan masyarakat. Jika pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan, Beben meminta agar PT KNPI angkat kaki dari tanah atau lahan mereka.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung aman dan terkendali, dengan pengawalan puluhan personel pihak Polsek Jenamas dan Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, mediasi yang digelar di Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Selasa (2/12/2025) lalu, Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Barsel meminta agar PT KNPI segera menyelesaikan tanggung jawab terhadap masyarakat yang belum dilaksanakan.
Mediasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha ini, merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh masyarakat desa Tambak Bajai, terkait sengketa lahan yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT KNPI di wilayah desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Barsel.
Sengketa ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah milik warga desa Tambak Bajai oleh PT KNPI yang telah berlangsung hampir 2 tahun tanpa penyelesaian.
Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemegang kuasa dari masyarakat Tambak Bajai, Bendi, menyambut baik mediasi ini dan berharap agar perusahaan perkebunan Kelapa Sawit itu bisa segera memenuhi tuntutan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, selain menjelaskan data bahwa lahan dimaksud memang benar masuk di dalam HGU PT KNPI, Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini dan meminta agar perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret.
Sementara itu, Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, SIK juga menegaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan segera, agar tidak ada lagi masalah di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu antara perusahaan dan masyarakat.
Mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak, serta menjaga hubungan baik antara PT KNPI dan masyarakat Tambak Bajai.
Untuk diketahui, lahan yang menjadi objek sengketa adalah di wilayah desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel dan masuk di dalam lahan yang telah diterbitkan HGU-nya kepada PT KNPI.
Lahan ini dulunya berada di dalam wilayah Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, secara turun temurun dikelola dan dirawat oleh sejumlah masyarakat Tambak Bajai.
Selain itu, selama tiga tahap yaitu pada tahun 2002, 2006 dan 2008 silam, lahan tersebut menjadi objek Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L/PGL) dan masyarakat Tambak Bajai adalah sasaran penerima manfaatnya.
Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2017, wilayah tersebut secara administrasi kemudian menjadi bagian dari Barsel, atau tepatnya di desa Tampulang, Kecamatan Jenamas.
Akibatnya, lahan tersebut kemudian diduga diperjualbelikan oleh oknum di desa Tampulang kepada pihak PT KNPI, tanpa sepengetahuan dan izin dari masyarakat desa Tambak Bajai sebagai pemilik hak kelola yang selama ini merawat lahan tersebut.
“Ini lah yang kami perjuangkan sekarang! Apakah dengan terbitnya Permendagri itu, serta merta menghilangkan hak masyarakat Tambak Bajai yang selama ini merawat dan mengelola lahan itu? Kan tidak boleh begitu!” tukas Bendi yang merupakan anggota DPRD Kuala Kapuas ini.
“Kami tidak mempersoalkan lahan itu sekarang masuk ke (dalam) Tampulang, Barsel secara administrasi kami siap mengikuti aturan yang ada, kita pindahkan surat-surat itu ke Tampulang, akan tetapi hak masyarakat kami jangan sampai dihilangkan. Karena sejak dulu dan sampai sekarang yang mengelola di wilayah itu adalah warga Tambak Bajai, bukan dari Tampulang atau desa lainnya!” tegas dia menambahkan.
“Kalau memang benar lahan itu masuk di dalam HGU PT KNPI, perusahaan wajib bayar tali asihnya kepada masyarakat kami, karena yang punya beje (kolam ikan) dan berkebun di sana adalah warga Tambak Bajai,” tandas Bendi.

