Buntok, (Exclusive Network) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan telah mencapai kesepakatan bersama terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan KUA-PPAS Perubahan pada Rapat Paripurna ke-X Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan, Jumat (2/8).
Penjabat Bupati Barito Selatan, Dedy Winarwan, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun 2024 mencapai Rp. 1.965.891.417.852,00. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 366.118.384.167,00, yang sebagian besar berasal dari Dana Transfer Pemerintah Pusat.
"Kenaikan Pendapatan Transfer ini berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil Minerba dan Royalti Batu Bara tahun 2023," ujar Dedy.
Peningkatan Pendapatan Daerah ini berdampak pada peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp. 290.076.218.685,00. Kenaikan ini terdistribusi pada berbagai sektor, termasuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
"Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 diprioritaskan untuk kegiatan yang meliputi : Pergeseran antar rekening, kegiatan, dan program. Fasilitasi penyelenggaraan pelayanan dasar pada masyarakat yaitu pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Optimalisasi anggaran terkait dengan pengendalian inflasi daerah," jelas Dedy.
Dedy juga menekankan bahwa perubahan APBD Tahun 2024 diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan/atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak kepada masyarakat dan mendesak.
"Penyesuaian juga untuk belanja pada kegiatan dalam rangkapencapaian target kinerja SKPD, peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah," tegas Dedy.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Raperda ini bertujuan untuk mengatur penggunaan anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS Perubahan.
"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat banyak," harap Dedy.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, diharapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan.
Pelaporan oleh H.Assjjan Penulisan oleh Perdana Putra, S.AP; Penyuntingan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan