Buntok,(Exclusive Network) - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Deddy Winarwan, menghadiri rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Kab Barsel) pada Senin (15/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kab Barsel Hj. Nyimas Artika dan didampingi Waket II DPRD Kab Barsel Hj. Enung Irawati ini membahas beberapa hal penting, termasuk Persetujuan Bersama antara Pj Bupati Barsel dan DPRD Kab Barsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab Barsel Tahun 2025-2045.
Selain itu, rapat ini juga membahas pidato pengantar Pj Bupati Barsel atas penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Barito Selatan menyampaikan kebanggaannya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima dalam audit BPK Provinsi Kalimantan Tengah atas pelaksanaan APBD Kab Barsel tahun 2023.
"Predikat ini merupakan hasil dari kerja keras kita bersama dalam menata dan mengelola keuangan yang tertib dan akuntabel," ujar Pj Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Barito Selatan.
"Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda ini merupakan simbol dari sinergitas tersebut," tambah Pj Bupati.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab Barsel Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Yoga Prasetianto Utomo, beserta Kepala Perangkat Daerah.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pembangunan di Kabupaten Barito Selatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pelaporan oleh Pimpinan Redaksi H.Assjian; Penulisan oleh Biro Barito Selatan Perdana, S.AP; Penyuntingan oleh S.Mutia