(Exclusive Network) - MUARA TEWEH - Kelompok Kantan Ringga Maja Cs kembali melakukan aksi pemortalan di tambang PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) wilayah Sualang, Kamis (11/12/2025).
Aksi pemortalan tersebut dipimpin oleh Deserman dan Handriani Satria Gunarsa anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Barut, serta Karminsadi yang merupakan anggota Ormas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Barut, sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh H. Abdul Rahman (Digil) dan Kantan Ringga Maja sebagai orang yang mengklaim pemilik lahan tersebut.
Padahal, berdasarkan surat undangan nomor : B/Und-36/XII/IPP.2.1.13/2025 yang diterbitkan oleh Polres Barut, persoalan klaim lahan di wilayah Sualang oleh Kantan Cs tersebut akan dimediasi di Kantor Polres Barut Jl. Kapten Piere Tendean, Muara Teweh pada Jumat (12/12/2025).
Undangan mediasi itu merupakan tindaklanjut dan kesepakatan bersama antara PT. MUTU dengan Kantan Cs pada saat aksi pemortalan di wilayah Sualang pada Rabu (19/11/2025) lalu.
Sementara itu, Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait aksi pemortalan yang kembali dilakukan oleh Kantan Cs, sedangkan SKT atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja, telah dicabut.
"Nah tidak tahu lagi aku, oleh aku di kantor tadi zoom dengan Bupati, setelah itu ada mereka dari Perpustakaan Daerah dengan Dinas SosPMD (berkunjung), jadi kurang kopy lagi," jawabnya melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
"(SKT itu sudah dicabut) sudah tanggal 24/11/2025. Masyarakat dan mantan Kades komplain, tidak mau sampai jadi masalah," akui Edi menambahkan.
Di lain pihak, Kades Muara Mea, Barlin menegaskan bahwa lahan tersebut bukan di wilayah Tongka, akan tetapi masuk ke dalam wilayah Muara Mea dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel.
“Wilayah Tongka tidak sampai wilayah itu. Itu sudah ada kesepakatan, kami berbatasan dengan desa Bintang Ara,” terangnya.
Perbatasan tersebut menurut dia tertuang dalam surat kesepakatan antara Desa Muara Mea dengan sejumlah desa persambitan yang dilaksanakan pada tahun 1981, 1990, 2000, 2002, 2005, 2008, 2009, 2016 dan 2025.
Sedangkan, tegas dia lagi, Perda tahun 2012 yang dimaksud oleh Kades Tongka tidak bisa dijadikan dasar klaim sebagai tata batas desa, karena Perda itu hanya mengatur tentang pemekaran kecamatan.
“Iya, tidak masalah mereka mengklaim dasar Perda, karena Perda itu tidak ada mengatur tentang batas, itu mengatur tentang pemekaran kecamatan pak,” tukasnya.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pemda, Peta itu belum bisa di pakai acuan, masih ada kekurangannya, dan peta itu tidak sesuai dengan hasil kesepkatan antara desa,” tambah Barlin menjelaskan.
Senada dengan Barlin, Kepala Desa Bintang Ara, Jhon Edy melalui pesan suara singkat, Senin (24/11/2025). Menurut dia, sejak dahulu desa Bintang Ara berbatasan dengan desa Muara Mea, tidak pernah berbatasan langsung dengan desa Tongka.
"Lokasi tambang PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) itu berada di antara Desa Bintang Ara dan (Muara) Mea. Kami pun tidak tahu kenapa mereka Kantan itu membawa-bawa desa Tongka," terangnya.
"Kami juga tidak mengerti permasalahannya apa, kenapa muncul (desa) Tongka di (persoalan) itu (klaim Kantan)?" sambung dia heran.
Padahal, menurut Jhon Edy, sejak dirinya masih kecil, batas wilayah desa Tongka berada di bawah, dimana lokasi tersebut tidak masuk di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. MUTU yang ada saat ini.
Menanggapi kejadian ini, Plt. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. MUTU, Ari Tri Atmoko, menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Kantan Cs, apalagi menurut dia, antara perusahaan dan kelompok Kantan Cs sudah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini di meja mediasi.
Apalagi perbuatan kelompok Kantan Cs ini, melanggar aturan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, PT. MUTU memiliki otoritas di kawasan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mereka, terkait izin memasuki areal pertambangan.
"Sangat disayangkan, padahal kami sudah sama - sama sepakat bahwa masalah ini akan diselesaikan melalui mediasi, besok Jumat di kantor Polres Barut," imbuhnya.
Ari menjelaskan, apa yang dilakukan oleh kelompok Kantan Ringga Maja dkk telah menyalahi kesepakatan mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 03 November 2025 di Kecamatan Gunung Timang, yaitu antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea.
“Padahal berdasarkan hasil mediasi antara desa Muara Mea dan desa Tongka pada 03 November 2025 lalu, telah disepakati bahwa tidak boleh ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas PT. MUTU terkait persoalan ini,” bebernya.
Informasi yang didapat, bahwa SPKT yang dipergunakan Kantan Ringga Maja atas nama Abdul Rahman alias Digil sudah dibatalkan oleh Kades Tongka, Edi Sumantri, karena belum ada penentuan batas secara pasti untuk batas Desa Tongka dan Desa Muara Mea.
Foto : Surat pernyataan sikap warga desa Tongka terhadap klaim Kantan Cs atas lahan di wilayah tambang PT. MUTU.Bukan warga asli Tongka, Klaim Kantan Ringga Maja dan H. Abdul Rahman alias Digil di atas lahan Sualang ditentang masyarakat, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama yang ditanda tangani oleh ratusan masyarakat desa Tongka pada tanggal 29 November 2025.
Dalam surat tersebut, ratusan masyarakat desa Tongka meminta kepada PT. MUTU agar tidak menanggapi permintaan Kantan Cs untuk melakukan pembayaran atas lahan yang diklaim mereka seluas 251 Hektar.
Bahkan masyarakat desa Tongka menganggap klaim yang dilakukan oleh Kantan Cs di atas lahan dimaksud, adalah bentuk penyerobotan hak warga asli desa Tongka.
Sementara itu, Kantan Ringga Maja ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait aksi ini, belum memberikan jawaban apapun.

