(Exclusive Network) - BUNTOK - Sekelompok warga berjumlah 10 (sepuluh) orang yang dipimpin oleh warga Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kantan Ringga Maja, memaksa masuk areal tambang PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna putih, Rabu (19/11/2025).
Kedatangan sekelompok warga ini hendak menuju lokasi Swalang, dengan tujuan melakukan portal untuk menghentikan pekerjaan PT. MUTU.
Persoalan ini adalah upaya Kantan Ringga Maja dkk yang hendak memaksa PT. MUTU segera melakukan pembayaran klaim lahan seluas 251 Ha di dalam Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Sebelumnya, klaim lahan Kantan Ringga Maja dkk seluas 220 Ha terletak di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara. Dari data yang ada, klaim lahan Kantan Ringga Maja dkk bertambah seluas 31 Ha, dimana sebenarnya lahan itu berada di wilayah Desa Muara Mea, namun saat ini diklaim masuk Desa Tongka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantan Ringga Maja menyatakan bahwa rencana penghentian kegiatan PT. MUTU sudah disetujui oleh Kades Tongka, Edi Sumantri.
Sementara itu, faktanya sampai saat ini antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea masih belum mencapai kesepakatan penentuan tata batas desa, setelah melakukan 2 (dua) kali mediasi.
Mediasi terakhir dilakukan di Kecamatan Gunung Timang, kesepakatannya adalah tidak ada penahanan aktivitas atas kegiatan investasi yaitu PT. MUTU dalam bentuk apapun.
Namun, Kantan Ringga Maja yang menyatakan bahwa lahannya saat ini masuk dalam Desa Tongka berani melakukan rencana penghentian aktivitas perusahaan PT. MUTU dengan cara melakukan portal.
Menurut data, lahan yang diklaim oleh Kantan Ringga Maja dkk ini, masuk dalam Kawasan Hutan dan telah dilakukan pemberian tali asih kepada Kelompok Tani Oleng Mea dari Desa Muara Mea pada tahun 2022.
Diterangkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. MUTU, Ari Tri Atmoko, perwakilan PT. Mutu telah berusaha menjelaskan tentang hal ini, namun Kantan Ringga Maja dkk tidak mau tahu dan memaksa masuk dari jalan houling melalui Pos Murai 2.
"Video yang beredar adalah buatan dari salah seorang dari Kelompok Pak Kantan Ringga Maja, dimana dia memaksa minta surat izin untuk melintas guna menghentikan aktiviatas PT. MUTU dengan cara portal di Swalang dan ijin melintas tidak diberikan, sehingga terjadi sedikit keributan," ungkap dia.
Dikatakan Ari, PT. MUTU sangat menyayangkan sikap kelompok masyarakat tersebut, pasalnya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, PT. MUTU memiliki otoritas di kawasan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mereka, terkait izin memasuki areal pertambangan.
"Sebenarnya berdasarkan UU Minerba, tidak boleh sembarangan keluar masuk areal pertambangan, harus mengantongi perizinan terlebih dahulu, dan yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut adalah PT. MUTU sebagai pemilik IPPKH," tegasnya.
Dia menerangkan, tidak ada terjadi kekerasan apapun pada saat itu dari PT MUTU, salah seorang pekerja hanya keberatan atas video yang dibuat tanpa izin, hanya berusaha untuk merebut gawai yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tanpa izin tersebut.
Ari menjelaskan, apa yang dilakukan oleh kelompok Kantan Ringga Maja dkk telah menyalahi kesepakatan mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 03 November 2025 di Kecamatan Gunung Timang, yaitu antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea.
"Padahal berdasarkan hasil mediasi antara desa Muara Mea dan desa Tongka pada 03 November 2025 lalu, telah disepakati bahwa tidak boleh ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas PT. MUTU terkait persoalan ini," bebernya.
Informasi yang didapat, bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipergunakan Kantan Ringga Maja atas nama Abdul Rahman alias Digil akan diabatalkan oleh Kades Tongka, Edi Sumantri, kerena belum ada penentuan batas secara pasti untuk batas Desa Tongka dan Desa Muara Mea.
