(Exclusive Network) - PALANGKA RAYA – Penyelidikan panjang atas praktik jual-beli zirkon ilegal di Kalimantan Tengah akhirnya menjalar ke jantung birokrasi energi daerah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, VC, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan zirkon ilegal yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM). Nilai kerugian negara yang muncul dari praktik itu bukan angka kecil, yakni mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis, 11 Desember 2025. “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Hendri. Pernyataannya menegaskan bahwa proses penyidikan telah bergerak dari tahap pendalaman menuju penindakan.
VC bukan satu-satunya nama yang terseret. Penyidik juga menetapkan Direktur PT IM, HS, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penjualan zirkon serta mineral turunan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
Di tangan VC, aturan yang sejatinya menjadi pagar justru dijadikan pintu. Ia diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM untuk periode 2020–2025 tanpa mematuhi ketentuan. Persetujuan itu membuka jalan bagi perusahaan untuk melanjutkan bisnis mineral mereka, yang kemudian disinyalir menyimpang dari kerangka hukum. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
“Keduanya telah diperiksa lebih dari dua kali sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendri.
Dari hasil awal penghitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun—angka yang kini menunggu verifikasi resmi BPKP Pusat. Nilai itu menggambarkan betapa tergerusnya potensi pendapatan negara akibat praktik penjualan mineral yang keluar dari jalur legal.
VC dijerat dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sementara HS dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Untuk memudahkan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Namun Hendri menyebut kasus ini belum berhenti pada dua nama itu saja. “Penyidik masih mendalami, apakah ada pihak lain yang terlibat,” katanya.
Hendri menegaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam menutup ruang korupsi di sektor pertambangan—sektor yang selama ini dikenal sarat celah. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng,” ujarnya.
Kasus ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor mineral yang kerap menjadi ladang gelap keuntungan cepat. Pertanyaan selanjutnya: apakah dua tersangka ini hanya puncak gunung es dari jejaring yang lebih besar?
