Tawai Haui, Murung Raya (Exclusive Network) - Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga berlarut-larut dalam menangani kasus yang menjerat Yansidianus (58) dalam dugaan pemalsuan surat, Sabtu (20/7/24).
Kasus yang diduga menjerat Yansidianus ini bermula saat yang bersangkutan menerima surat pelimpahan Surat Pernyataan (SP) Tanah Adat dari Upik yang merupakan adik kandung dari Alm. Yanto selaku pemilik dari Tanah Adat tersebut.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal saat Alm. Yanto pada tahun 2017 sedang sakit dan dirawat di banjarmasin, kemudian Alm. Yanto berpesan kepada Upik agar menanda tangani (SP) Tanah Adat miliknya yang berlokasi di desa Tawau Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Tepatnya disungai duang hulu, untuk itu karena SP Tanah Adat itu belum sempat ditanda tangani Alm. Yanto serta berpesan agar lahan miliknya itu dikelola oleh Yansidianus.
Kemudian pada saat dikelola oleh Yansidianus lahan tersebut masuk kedalam IPPKH PT. MGM dengan peruntukan sebagai jalan hauling, PT. MGM dalam menggunakan lahan yang dikelola Yansidianus melalui kesepakatan.
Dalam laporan yang diterima oleh media Exclusive Network bahwa, inti dari kesepakatan itu adalah selama PT. MGM memanfaatkan lahan tersebut sebagai jalan hauling maka akan memberikan kompensasi setiap bulan kepada Yansidianus.
Namun diduga yang mengunakan lahan kelola Yansidianus itu tidak hanya PT.MGM tapi ada perusahaan lain yang berkeja sama mengunakan jalan hauling yaitu PT. SAB.
Karena dalam kesepakatan Yansidianus hanya dengan PT. MGM, disitulah diduga Yansidianus memasang portal diatas lahanya, yang mana kemudian akibat dari pemasangan portal tersebut Yansidianus diduga dilaporkan oleh PT. PKB yang merupakan subkontraktor dari PT. SAB ke Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan surat dengan Nomor Laporan : LP/B/235/XI/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 21 November 2023.
Sehingga, Yansidianus merasa dirugikan dengan laporan tersebut, yang mana menurut Yansidianus bahwa seluruh ahli waris Alm. Yanto mengakui bahwa Yansi sebagai pihak yang menerima mandat untuk mengelola lahan milik Alm. Yanto.
"Laporan dugaan pemalsuan surat tersebut, yang dibuat oleh PT. PKB ini sangat merugikan saya, karena dari pihak keluarga sebagai ahli waris tidak ada yang keberatan dan bahkan sangat mendukung saya untuk mengelola lahan milik Alm. Yanto" Kata Yansidisnus.
Terlebih lagi, lanjutanya, Damang selaku kepala adat menyatakan "Sah" saya sebagai pihak yang mengelola lahan berdasarkan SP Adat an. Alm. Yanto yang ditanda tangani oleh Upik karena adat kami dayak siang murung ada istilah "Bilin" yang artinya bahwa suatu amanat dari seseorang wajib dilaksanakan" Terang Yansidianus.
Penanganan Berlarut-larut
Lebih lanjut yansi menyampaikan "hal lain yang membuat saya merasa dirugikan adalah lambatnya penangan perkara ini oleh Polda Kalteng"
"Perkara ini sudah mulai dilaksanakan penyidikan dari 12 Novemeber 2023 sampai dengan tanggal 19 Juli 2024 atau sekitar 8 bulan, padahal Damang sudah menyatakan bahwa saya sebagai pihak yang "Sah" untuk mengelola SP Tanah Adat yang menjadi objek laporan PT. PKB, ucap yansi.
Dalam adat siang murung istilah "Bilin" merupakan hal yang sakral hal itu diungkap oleh Kedamangan Laung Tuhup melalui Sekretaris Damang Krisnopa "Dalam adat kami dayak siang murung bahwa amanat seseorang yang masih hidup dan kemudian orang yang memberi amanat tersebut menginggal dunia, maka wajib dilaksanakan, inilah penjelasan dari arti kata bilin " ujar Krisnopa.
"Tekait dengan lahan yang dikelola saudara yansi berdasarkan SP Tanah Adat atas nama Alm. Yanto yang ditanda tangani Upik di nyatakan sah karena merujuk adat dayak siang yang disebut bilin" tutur Sekretaris Damang.
Tidak menghargai Adat Dayak
Krisnopa juga menyatakan tindakan PT. PKB yang melaporkan yansi atas dugaan pemalsuan Surat Persangat tidak menghargai adat dayak.
"Kami masyarakat dayak sangat menjunjung tinggi adat karena adat lah yang membuat kami sampai sekarang dapat hidup rukun, tetapi laporan PT. PKB sangat tidak menghargai adat kami, karena yang dilaporkan ke Polisi oleh PT. PKB adalah pemalasuan SP Tanah Adat yang dikeluarkan oleh lembaga kedamangan laung tuhup"Jelas Krisnopa
Jadi seharusnya dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan ke lemabaga kedamangan terlebih dahulu, Bukan langsung ke Polisi" ujar Krisnopa.
Senada dengan Kedamangan Laung Tuhup, Ketua DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Provinsi Kalimantan Tengah, Dedi Punding saat dimintai pendapatnya terhadap kasus Yansidianus.
Ia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. PKB tidak menghargai adat setempat.
"Sikap PT.PKB yang melaporkan saudara Yansidianus tidak menghormati adat kami, (orang dayak) karena seharusnya PT.PKB melaporkan Yansidianus ke Damang Laung Tuhup untuk verifikasi terlebih dahulu, karena surat yang diduga dipalsukan adalah SP Tanah Adat" Kata Dedi
Dedi Punding :"Sah" Secara Hukum Adat
Dan juga sangat disayangkan, Lanjut Dedi, bahwa pihak Polda Kalteng sudah meningkatkan status kasus ke penyidikan, padahal pihak kedamangan itu menyatakan "Yansi memperoleh kelola lahan itu sudah sesuai secara adat dayak.
"Sehingga SP Tanah Adat tersebut dinyatakan "Sah" secara hukum adat" ujar dedi.
Kemudian Dedi Punding juga mengatakan bahwa Apa yang dilakukan oleh PT. PKB dan Polda Kalteng sudah jelas tidak menghormati adat setempat.
"Saya meminta kepada Polda Kalteng agar menghentikan penyidikan Yansidianus dan menyerahkan kasus ini ke pihak Damang untuk diperiksa serta mendapatkan penetapan melalui sidang adat" Tegas Dedi.
Intruksi Pasukan Merah Untuk Turun "Bela Adat"
"Dan juga yang membuat kami sebagai masyarakat dayak kecawa dari kasus ini adalah lambatnya proses kasus ini di Polda Kateng sehingga membuat Yansi tidak segara mendapat kepastian hukum" ujar dedi.
"Apabila PT. PKB dan Polda Kalteng masih melanjutkan kasus ini, maka saya akan menginstruksikan kepada Pasukan Merah Antang Dayak GBAD untuk bersama-sama turun membela adat dayak dan hal ini sudah disetujui oleh Panglima Besar Pasukan Merah Antang Dayak" tutup dedi.
Merujuk pada lambatnya proses penanganan perkara Yansidianus tersebut, hal itu bertentangan dengan amanat Kapolri.
Kapolri : Hindari penyidikan berlarut-larut
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Adrianto tanggal 20 Juni 2024 pada acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK- PTIK, Menyampaikan: “Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian Hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat"
"Hindari penyidikan berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga institusi."
"Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat."
Berkenaan dengan masalah dugaan pemalsuan SP Tanah Adat, yang mana Hukum Adat merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat dalam mencari keadilan melalui adat.
Yang selama ini selalu dipegang teguh oleh masyarakat dayak dimana hukum adat dayak masih hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kalimantan.
Hal tersebut, juga tidak luput dari amanat Kapolri "Penyidik harus memiliki sense of crisis, tidak hanya mampu memastikan tegaknya hukum, namun juga harus mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah masyarakat serta menghindari penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat" ucap listyo.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Regional Exclusive Network/Perdana Putra, S.AP; Pelaporan tambahan dari Ormas Gerbang Dayak/Dedi Punding; Penyuningan oleh Tim Editor Regional Exclusive Network