Mahakam Ulu, (Exclusive Network) - Konflik agraria kembali terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Kali ini, warga Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, mengalami kerugian akibat lahan mereka yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) digarap oleh PT. Setia Agro Abadi (SAA), Selasa (30/7).
Markus Hanyik, salah satu warga pemegang SHM, mengungkapkan bahwa konflik ini telah berlangsung selama 4 tahun dan belum menemukan solusi. "Kita sudah beberapa kali dijanjikan oleh perusahaan (PT.SAA) bahwa lahan milik kita akan dibayarkan, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya," ujar Markus.
Kekecewaan warga semakin besar karena PT. SAA tidak mengakui SHM yang mereka miliki.
![]() |
Foto hasil tangkapan layar Video; Masran Ider, Ketua DPC Gerbang Dayak Mahakam Ulu, di lokasi lahan yang menjadi permasalahan (Dok/file; Ormas Gerbang Dayak) |
"Saya sebagai masyarakat merasa bingung, legalitas seperti apa lagi yang harus kami miliki, dokumen sah yang diterbitkan oleh Pemerintah saja tidak diakui oleh PT. SAA dan juga sepertinya Pemerintah tidak berdaya dalam memfasilitasi permasalahan kami dengan PT. SAA," keluh Markus.
Masran Ider, Ketua DPC Gerbang Dayak Mahakam Ulu, yang diminta warga untuk mendampingi penyelesaian masalah ini, menyatakan bahwa, "kampung Tri Pariq Makmur merupakan pemukiman Transmigrasi yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Desa. Sehingga, setiap warga memiliki SHM terhadap lahan rumah dan pekarangan maupun lahan lainnya."
"Tetapi PT. SAA mengatakan bahwa mereka berhak menggarap lahan itu karena berada didalam HGU mereka, ini kan janggal, bagaimana bisa lahan yang sudah lama memiliki sertifikat dan kemudian terbit lagi HGU Perkebunan Kelapa Sawit diatas lahan yang sama," ungkap Masran.
Masran menambahkan bahwa ATR/BPN Kutai Barat (Kubar), tempat dimana sertifikat warga terbitkan, telah menyatakan bahwa SHM milik warga kampung tri pariq makmur ini memang sah menurut hukum agraria.
ATR/BPN Kubar menurut informasi dari Masran bahkan menyatakan dalam mediasi tahun 2020 bahwa PT. SAA harus membayar lahan bersertifikat milik warga yang sudah digusur.
"Jika tidak diselesaikan, maka izin HGU mereka tidak akan diproses. Namun, kenyataannya sampai sekarang belum ada penyelesaian."
Masran menyatakan bahwa "warga Tri Pariq Makmur mengharapkan PT. SAA segera menyelesaikan kewajiban mereka membayar lahan milik warga.
"Dalam waktu dekat ini kita akan bertemu dengan PT. SAA untuk membicarakan masalah ini" ungkap Masran.
"Dan saya berharap agar dalam pertemuan nanti permasalahan ini dapat diselesaikan." Katanya.
"Apabila tidak, maka kita bersama dengan warga akan mengambil langkah lainnya, salah satunya melaporkan permasalahan ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah."
"Apabila melalui satgas warga kampung tri pariq makmur masih belum memperoleh hak - haknya, maka pasukan merah antang dayak bersama dengan masyarakat akan mengambil langkah sendiri agar semua tuntutan dan keluhan mereka dapat di dengar oleh Pemerintah dan di kabulkan oleh PT. SAA," tegas Masran.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik agraria masih menjadi masalah serius di Indonesia. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Pelaporan dan penulisan oleh tim Exclusive Network; Pelaporan informasi dari Ormas Gerbang Dayak; Penyuntingan oleh Tim editor Regional dan S.Mutia.
Prinsip kami : ©Standar kepercayan